Jumat, 25 Juli 2008

RAZIA EMISI

Uji emisi dibuat untuk mengurangi pencemaran lingkungan. Hal ini akan ditindak lanjuti oleh pemerintahan DKI Jakarta dan dalam tahap percobaan. Alat uji emisi direncanakan akan diletakkan dibengkel-bengkel yang telah mendapat sertifikat uji emisi yang akan didampingi oleh teknisi yang telah dilatih dan mendapat sertifikasi. Ini dilakukan bahwa pemerintah setempat sangat peduli pada lingkungan, dan tentunya juga diharapkan kesadaran masyarakat untuk selalu melakukan uji emisi. Uji emisi ini dikenakan biaya tidak lebih dari Rp 50.000,-. Hanya untuk uji emisi. Sedangkan untuk yang tidak lulus uji emisi mengenai kerusakan yang terdeteksi menjadi tanggung jawab si pemilik kendaraan. Kedepan uji emisi ini akan dilaksanakan pada kantor polisi pada saat perpanjangan pajak stnk. Jadi, " siapa yang tidak lulus uji emisi tidak dapat memperpanjang stnknya", begitu kira-kira dikatakan.

Tidak ada komentar:

Pengikut