Kamis, 09 Oktober 2008

Dimungkinkan, Syarat Dukungan Capres 30 Persen

Selain itu, dengan syarat 30 persen, calon presiden yang maju kemungkinan bisa satu putaran saja.


JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara serius mempertimbangkan gagasan menaikkan syarat dukungan di atas 15 persen kursi. Meski demikian, PKS masih membuka kemungkinan mempertahankan syarat 15 persen kursi.

Anggota Pansus RUU Pemilihan Presiden (Pilpres) dari PKS, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa secara resmi DPP PKS mengusulkan syarat dukungan capres berkisar antara 15 hingga 20 persen.

'Tapi, di tim pemenangan pemilu PKS sedang mempertimbangkan untuk menerapkan 30 persen,' kata Agus Purnomo kepada Republika, Selasa (7/10).

Hal yang mendasari Tim Pemenangan Pemilu PKS mengusulkan syarat dukungan 30 persen kursi, menurut Agus, dengan pertimbangan memperkuat sistem presidensial. Selain itu, dengan syarat 30 persen, calon presiden yang maju kemungkinan bisa satu putaran saja.

'Jadi dengan berbagai pertimbangan itu, tim pemenangan pemilu mengusulkan syarat 30 persen,' kata Agus. Meski demikian, menurut Agus, segala kemungkinan masih tetap ada. PKS bisa saja menyepakati syarat dukungan 15 persen kursi.

Menjelang lobi yang akan dilakukan dalam beberapa hari mendatang, DPP PKS akan melakukan pembahasan masalah syarat dukungan. 'Saya juga diminta untuk memberikan presentasi prospek maupun hasil survei sejumlah lembaga penelitian,' jelasnya.

Salah satu hal yang akan dipresentasikan Agus Purnomo adalah berkait dengan sistem presidensial. Dalam pandangan Agus, sebenarnya presiden mendatang tidak akan bermasalah kalau tidak mendapat dukungan maksimal dari DPR.

Kalaupun diganjal perlemen dalam hal anggaran belanja negara (APBN), menurut dia, sebenarnya tidak ada masalah. Pemerintah bisa kembali ke APBN yang lama. 'Toh, APBN kita sudah Rp 1.050 triliun. Jadi, sudah cukup besar,' kata dia. Presiden terpilih bisa menggunakan APBN lama kalau diganjal DPR.

Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres, Andi Yuliani Paris, mengatakan bahwa pansus masih mengagendakan lobi terakhir, yang akan melibatkan pansus, pimpinan parpol, dan pemerintah. 'Kita masih menunggu konfirmasi dari pemerintah. Kita harapkan semua menteri yang menjadi wakil pemerintah (Mendagri, Menkum HAM, Mensesneg) bisa hadir semuanya,' jelas Andi.

Pansus menargetkan RUU Pilpres sudah bisa disahkan pada sidang paripurna, Selasa (21/10). Dengan begitu, cukup waktu bagi pelaksana undang-undang untuk mempersiapkan diri.

Diakuinya, masih terdapat sejumlah persoalan yang belum terselesaikan. Di antaranya, masih ada tarik-menarik syarat dukungan capres maupun ketentuan rangkap jabatan bagi capres. 'Karena itulah kita harapkan lobi bisa segera dilakukan. Kalau memang tidak ada titik temu, ya sudah voting saja,' tandasnya. dwo



Sumber: Republika
Pengirim: Muhammad Hilal N Update: 08/10/2008 Oleh: Muhammad Hilal N

Tidak ada komentar:

Pengikut